AJD LawFirm Tegaskan Peran Strategis Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
By Admin

nusakini.com, Jakarta – Kantor AJD LawFirm yang berkedudukan di Jalan Percetakan Negara No. 158, Jakarta, menggelar rapat kerja dan penguatan kelembagaan, Rabu (15/01/2026). Rapat tersebut menegaskan pentingnya peran AJD LawFirm dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, khususnya dalam pendampingan serta perlindungan hukum bagi warga negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa AJD LawFirm selama ini aktif menangani dan mendampingi berbagai persoalan hukum, meliputi hukum kepailitan, hukum pidana, serta hukum waris. Layanan hukum tersebut diberikan kepada badan usaha nasional, swasta, maupun perorangan.
Ke depan, AJD LawFirm memprioritaskan penanganan kasus-kasus kepailitan serta pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bpk. Asis Pangeran, SH, MH, selaku narasumber. Pemaparan tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Dr. H. Andi Jamaro Dulung, MSi, selaku CEO AJD LawFirm.
Sementara itu, Bpk. Hikma Asli Bakti menyoroti pentingnya program kerja, manajemen, dan strategi pengembangan AJD LawFirm ke depan. Pandangan tersebut disambut hangat oleh Bpk. Ridwan HM selaku Tim Eksekutor, yang menekankan perlunya langkah cepat dan tepat agar AJD LawFirm semakin dikenal luas sebagai pendamping hukum, baik secara umum maupun khusus di bidang kepailitan.
Menurutnya, pemanfaatan jaringan relasi yang kuat, jejaring sosial, media online, serta penyelenggaraan seminar hukum yang dimotori AJD LawFirm menjadi kunci utama. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengakses layanan pendampingan hukum, baik untuk keperluan berperkara maupun sekadar konsultasi terkait hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Rapat kerja tersebut berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis demi pengembangan AJD LawFirm ke depan. Keberadaan wadah hukum yang profesional dan berkeadilan dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk memperjuangkan hak-haknya, baik di dalam maupun di luar proses peradilan. (*)